Home
Selamat Datang
DI LAW FIRM AGUS PERMANA & PARTNERS
Bahwa situs ini dihadirkan dengan tujuan untuk menyampaikan uraian singkat Dan profil mengenai keberadaan Law Firm kami.
Bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang dalam pengertian / makna secara luasnya ialah di Negara Indonesia Hukum berfungsi guna sebagai Pengatur (engineer) guna mengatur tingkah laku maupun Perbuatan "masyarakat" Dalam kehidupannya, dimana meliputi segala kehidupan aspek bermasyarakat (baik subjek Pribadi maupun badan Hukum) yang telah diatur sedemikian rupa. sehingga segala Perbuatan-Perbuatan Yang Timbul Nantinya di Dalam, masyarakatnya haruslah diselesaikan sesuai aturan-aturan Yang berlaku di Indonesia.
Bahwa semua subyek Hukum baik Pribadi maupun badan Hukum pada hakekatnya mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata Hukum Tanpa adanya suatu perbedaan seseorang dimata hukum meskipun realitanya tidaklah dipungkiri bahwa di dalam prakteknya Masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap Hukum sehingga apa yang seharusnya diperjuangkan Yang menjadi hak -hak mereka Selalu dikesampingkan itu.
Bahwa hal ini berlaku dalam segala aspek Hukum, baik seperti: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan Dan Konstitusi dan segala Proses pemeriksaan baik Dalam, tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dll) yang selalu terabaikan dan dibatasi.
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 mengenai Advokat dijelaskan Advokat / pengacara adalah"orang Yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di Dalam, maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang".Berdasarkan pengertian tersebut Maka secara Tegas Dan jelas bahwa seorang Advokat merupakan seorang Pembela Umum bagi Kliennya untuk memperjuangkan Hak-Hak hukumnya.
Bahwa berdasarkan Latar Belakang Hal tersebut diatas adapun"LAW FIRM AGUS PERMANA & PARTNERS" ini didirikan dan mempunyai Visi Dan Misi adalah "membantu Bagi para masyarakat Dan badan Hukum di Indonesia Yang mencari Keadilan Dan membela Segala kepentingan masyarakat guna mendapatkan hak-hak keadilannya, disamping Ikut Serta di Dalam, penegakan Hukum di Indonesia"
Bahwa adapun Pelayanan-Pelayanan Jasa Hukum Yang diberikan oleh Kami dapat berupa:
a. Konsultasi Hukum,
b. Jasa Hukum dalam bentuk:
1. Litigasi (persidangan) Dan
2. Non litigasi.
Komentar
Posting Komentar
Silakan Masukan Pesan anda dibawah ini